1. Obat bebas (OTC)
Obat berkategori bebas ini di simbolkan dengan tanda lingkaran berwarna hijau, artinya kelompok obat ini bisa anda dapatkan tanpa harus menggunakan resep dokter terlebih dahulu. Obat ini identik dengan ragamnya yang mudah didapat di warung-warung kecil. OTC sendiri adalah kepanjangan dari Over The Counter yang berarti obat ini boleh bebas dipasarkan namun tetap harus menggunakan aturan minum.
2. Obat bebas terbatas
Obat bersimbol lingkaran biru ini adalah obat berjenis obat bebas terbatas. yang sering disebut obat daftar W.
Peredaran obat jenis ini tidak seperti obat bebas (OTC). Obat ini hanya bisa anda beli di Apotik dan atau toko-toko obat resmi yang berijin. Disebut terbatas karena ada batasan jumlah dan kadar isi yang harus anda perhatikan sebelum anda konsumsi. Biasanya ada tanda "P" yang berarti 'perhatian' di dalam labelnya. Contoh paling gampang yakni obat flu.
Label "P" ini juga ada beberapa macam:
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan
Soal apotik, warung obat, ini ada aturan resminya SK Menkes 10272004. Kalau tahu ada yang jual obat lingkaran biru (inget, OBAT bukan kontrasepsi) di warung obat apalagi warung umum, kita jangan ikut-ikutan beli, nggak rasional dong. Justru kita ingatkan bahwa seharusnya nggak begitu cara jualnya. Tentu aturan pembedaan ini ada tujuannya, bukan sekedar soal untung-rugi yang jual saja.
Seperti sering disebutkan, kita boleh menggunakan obat bebas tanpa resep dokter, bila memang diperlukan. Ciri umum obat bebas adalah bersifat simptomatik. Kita tentu harus paham betul, yang diobati bukan (hanya) gejalanya, tetapi penyebabnya.
Meskipun demikian, bila memang gejala flu itu misalnya begitu berat, daripada tergesa-gesa pakai antibiotika yang mungkin tanpa guna, harus ke dokter atau apalagi beli AB sendiri,
mending cukup dengan obat bebas dulu aja. Kalau tidak mempan baru terpaksa ke dokter. okok...!!
Ketika membeli obat bebas/bebas terbatas ini, pastikan baik-baik hal-hal seperti: kemasan masih rapi tidak ada cacat mencurigakan, tanggal kadaluwarsa belum terlewati, dan yang paling penting perhatikan benar-benar isi dari keterangan yang ada pada labelnya. Mulai dari indikasi, kontra-indikasi, perhatian, efek samping sampai ke cara makan dan dosisnya dan liat warna kemasan juga ia..
3. Obat keras
Bila dalam sebuah kemasan obat tertera simbol lingkaran merah dengan tanda seperti gambar disamping ini, maka berhati-hatilah dalam mengkonsumsi obat yang ada didalam kemasan itu. Pasalnya obat jenis ini termasuk golongan obat keras yang cara pemakaiannya harus dengan resep dan pengawasan dari ahli penyakit atau dokter.
Obat keras berlogo ini disebut "obat daftar G". Yang termasuk kelompok ini terutam adalah antibiotika dan obat-obat berisi hormon (obat anti diabetes, obat untuk penyakit gangguan jantung, obat anti-penyakit kanker, obat untuk penyakit pembesaran kelenjar tiroid, obat penyakit gangguan pertumbuhan, dan sebagainya).
Keharusan menggunakan resep dokter ini disebut kelompok obat "etikal" (ethical), sebagai lawan dari OTC.
Di samping golongan obat keras, ada juga yang harus menggunakan resep dokter, yaitu kelompok obat psikotropika. Obat kelompok psikotropika adalah zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan (adiksi) serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. psikotropika juga termasuk dalam daftar G.
Contoh yang gampang adalah golongan narkotika dan amfetamin (ectasy, sabu-sabu, dan kawan-kawannya). Termasuk juga yang sering di salah gunakan adalah obat anti depressan (seperti diazepam, clobazam, lithium), obat anti ansietas (seperti benzodiasepin, alprazolam) atau anti-psikotik (seperti chlorpromazine, haloperidol).
Pemanfaatan kelompok psikotropika diatur dengan UU no 5/1997. Intinya, obat ini digunakan harus di bawah pengawasan dokter, dengan indikasi medis, bukan untuk tujuan lain. Karena itu, jelas belinya harus pakai resep. Bahkan dalam meresepkan obat psikotropika, dokter pun ada etika tersendiri, seperti memberikan dalam dosis terkecil, waktu tersingkat, jumlah terbatas (menghindari penyalah gunaan) dan ada pencegahan terhadap withdrawal syndrome (efek buruk ketika pemberian obat dihentikan).
Jenis-jenis obat penyakit, list obat berbahaya dan aman, obat untuk penyakit, mengenal jenis obat-obatan.
4. Obat Narkotik :
UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan
kedalam golongan-golongan. Ciri-cirinya nya :
- yang dikenal obat daftar O (Golongan Opiat/Opium)
- Logonya berbentuk seperti palang ( + )
- Obat ini BERBAHAYA bila terjadi penyalahgunaan dan dalam penggunaannya diperlukan pertimbangan khusus, DAN DAPAT MENYEBABKAN KETERGANTUNGAN PSIKIS DAN FISIK oleh karena itu hanya boleh digunakan dengan dasar RESEP DOKTER.
- yang dikenal obat daftar O (Golongan Opiat/Opium)
- Logonya berbentuk seperti palang ( + )
- Obat ini BERBAHAYA bila terjadi penyalahgunaan dan dalam penggunaannya diperlukan pertimbangan khusus, DAN DAPAT MENYEBABKAN KETERGANTUNGAN PSIKIS DAN FISIK oleh karena itu hanya boleh digunakan dengan dasar RESEP DOKTER.
@ Ketergantungan narkotika adalah gejala
dorongan untuk menggunakan narkotika secara terusmenerus, toleransi dan gejala
putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
@ Pecandu adalah orang yang menggunakan
atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika,
baik secara fisik maupun psikis.
Ini adalah
lambing atau logo obat narkotik
:
Berdasarkan
UU RI No. 22 Th 1997, narkotika dibagi atas 3 golongan :
Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta
mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contohnya terdiri dari 26 macam antara lain :
^_^ Tanaman Papaver
somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya,
kecuali bijinya.
^_^ Opium
mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver
somniferum.
^_^ Opium
masak terdiri dari :
Candu, diperoleh dari opium mentah melalui pengolahan khusus dengan pelarutan,
pemanasan dan peragian dengan/tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud
mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
Jicing, sisa-sisa candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu
dicampur dengan daun atau bahan lain.
Jicingko, hasil yang diperoleh dari
pengolahan jicing.
^_^ Tanaman koka seperti Erythroxylon coca, semua tanaman dari genus Erythroxylon dari
keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
^_^ Daun koka,
yang belum/sudah dikeringkan /dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon
dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilkan kokain secara langsung
atau melalui perubahan kimia :
Kokain mentah, semua
hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara
langsung untuk mendapatkan kokaina (metil ester-I-bensoil ekgonina).
^_^ Tanaman ganja (Cannabis indica), semua
tanaman genus cannabis dan semua
bagian tanaman termasuk biji, buah jerami, hasil olahan tanaman ganja/bagian
tanaman ganja termasuk damar ganja dan zat-zat khasiatnya :
Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
Delta 9
tetrahidrocannabinol dan semua bentuk stereo kimianya :
v Asetorfina
v Etorfina
v Heroina
v Tiofentanil
Golongan II adalah narkotika yang
berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh terdiri dari 87 macam, antara lain :
§ Morfina
§ Opium
§ Dihidromorfina
§ Petidina
§ Tebaina
Golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan ketergantungan.
Contoh antara lain terdiri dari :
v Asetildihidrokodeina
v Dekstropropoksifena
v Dihidrokodeina
v Etilmorfina
v Kodeina
v Nikodikodina
v Nikokodina
v Norkodeina
v Polkodina
Tidak ada komentar:
Posting Komentar