Kewenangan Bidan Sesuai Permenkes Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
- Kewenangan normal:
- Pelayanan kesehatan ibu
- Pelayanan kesehatan anak
- Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
- Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
- Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
- Pelayanan kesehatan ibu
- Ruang lingkup:
- Pelayanan konseling pada masa pra hamil
- Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
- Pelayanan persalinan normal
- Pelayanan ibu nifas normal
- Pelayanan ibu menyusui
- Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
- Kewenangan:
- Episiotomi
- Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
- Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
- Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
- Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
- Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
- Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
- Penyuluhan dan konseling
- Bimbingan pada kelompok ibu hamil
- Pemberian surat keterangan kematian
- Pemberian surat keterangan cuti bersalin
- Pelayanan kesehatan anak
- Ruang lingkup:
- Pelayanan bayi baru lahir
- Pelayanan bayi
- Pelayanan anak balita
- Pelayanan anak pra sekolah
- Kewenangan:
- Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
- Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
- Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
- Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
- Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
- Pemberian konseling dan penyuluhan
- Pemberian surat keterangan kelahiran
- Pemberian surat keterangan kematian
- Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
- Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
- Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
Selain kewenangan normal sebagaimana tersebut di atas, khusus bagi bidan yang menjalankan program Pemerintah mendapat kewenangan tambahan untuk melakukan pelayanan kesehatan yang meliputi:
- Pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit
- Asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu (dilakukan di bawah supervisi dokter)
- Penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan
- Melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyehatan lingkungan
- Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah dan anak sekolah
- Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
- Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, dan penyakit lainnya
- Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) melalui informasi dan edukasi
- Pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah
Khusus untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk, dan memberikan penyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), hanya dapat dilakukan oleh bidan yang telah mendapat pelatihan untuk pelayanan tersebut.
Selain itu, khusus di daerah (kecamatan atau kelurahan/desa) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sementara untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir dan tidak berlaku lagi jika di daerah tersebut sudah terdapat tenaga dokter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar