BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Etika diperlukan dalampergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga
pergaulan hidup tingkat internasional. Etika merupakan suatu sistem yang
mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk
menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang,
tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat.
Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan
manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan
mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari
kata Yunani ”ethos” yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah
dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika
memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian
tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap
dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya
membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita
lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan
dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia.
Begitu halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu petunjuk bagi
anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, yaitu
ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota
profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga
menyangkut tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari dimayarakat, yang dalam hal
ini kode etik profesi kebidanan.Perkembangan teknologi kesehatan yang semakin
pesat, khususnya bidang kebidanan telah mempengaruhi peran bidan dalam praktik
kebidanan. Setiap peran mengemban tanggung jawab dan cukup sulit bagi bidan
memikul semua tanggung jawab itu.
B. Rumusan Masalah
v Apa
yang di maksud dengan etika?
v Apa
yang di maksud dengan kode etik profesi?
v Apa
fungsi dari kode etik?
v Apa
saja prinsip dan dimensi dari kode etik?
v Bagaimana
penentuan kode etik profesi bidan di Indonesia?
v Apa
saja peran dan tugas bidan berdasar etik dan kode etik profesinya?
C. Tujuan
v Tujuan Khusus
Mahasiswa
dapat mengetahui, mengerti dan menjelaskan peran dan tugas bidan berdasar etik
dan kode etik profesi.
v Tujuan Umum
1.
Mahaisiwa dapat mengetahui dan menjelaskan apa yang di makasud dengan etika.
2.
Mahasiswa dapat mengetahui dan
menjelaskan apa yang di maksud dengan kode etik.
3.
Maahasiswa dapat mengetahui dan
menjelaskan tujuan dari adanya kode etik.
4.
Mahasisiwa dapat mengetahui dan
menyebutkan apa saja yang menjadi prinsip dan dimensi kode etik.
5.
Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana
penentuan kode etik profesi bidn Indonesia.
6.
Mahasiswa dapat mengetahui dan
menjelaskan apa saja peran dan tugas bidan yang di lakukan berdasar etik dan
kode etik profesinya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. ETIKA
v Definisi Etika
Etika diartikan "sebagai ilmu
yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidupmanusia khususnya perbuatan
manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasaripikiran yang jernih dengan
pertimbangan perasaan".
Menurut kamus bahasa
Indonesia (poerwadarminta ,1953)Etikaartinya
ilmu pengetahuan ttg azas akhlak (moral).
Menurut kamus besar bahasa Indonesia
(Depdikbud,1988) etika mengandung arti :
1. Ilmu
ttg apa yg baik dan apa yg buruk ttg hak dan kewajiban moral.
2. Kumpulan
azas atau nilai yg berkenaan dgn akhlak.
3. Nilai
mengenai benar dan salah yg dianut suatu golongan atau masyarakat .
Etik merupakan bagian
dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu
tindakan apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah
(Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negatif yang berhubungan dengan
hukum. Seorang bidan dikatakan profesional bila ia mempunyai etika. Semua
profesi kesehatan memiliki etika profesi, namun demikian etika dalam kebidanan
mempunyai kekhususan sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan
bertanggung jawab menolong persalinan. Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk
mengambil keputusan sendiri yang berhubungan dengan tanggung jawabnya. Untuk
melakukan tanggung jawab ini seorang bidan harus mempunyai pengetahuan yang
memadai dan harus selalu memperbaharui
ilmunya dan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan ibu dan bayi.
v Istilah dalam Etika
Sebelum melihat masalah
etik yang mungkin timbul dalam pelayanan kebidanan, maka ada baiknya dipahami
beberapa istilah berikut ini:
1.
Legislasi (Lieberman, 1970 )
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan
kewajiban seseorng yang berhubungan erat dengan tindakan.
2.
Lisensi
Pemberian ijin praktek sebelum
diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan tujuannya untuk
membatasi pemberian kewenangan dan untuk meyakinkan klien.
3.
Deontologi/tugas
Keputusan yang diambil berdasarkan
keterkaitan atau hubungan dengan tugas dalam pengambilan keputusan, perhatian
utama pada tugas.
4.
Hak
Keputusan berdasarkan hak seseorang yang
tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
5.
Instusionist
Keputusan diambil berdasarkan pengkajian
dari dilema etik dari kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban
dan peraturan yang sama pentingnya.
6.
Beneficience
Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan
klien.
7.
Mal-eficience
Keputusan yang diambil merugikan pasien.
8.
Malpraktek/lalai
· Gagal
melakukan tugas atau kewajiban kepada klien.
· Tidak
melaksanakan tugas sesuai dengan standar.
· Melakukan
tindakan yang mencederai klien.
· Klien
cedera karena kegagalan melakukan tugas.
Malpraktek terjadi karena :
· Ceroboh
· Lupa
· Gagal
mengkomunikasikan
B. KODE ETIK PROFESI
v Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik
adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi dalam melaksanakan
tugas profesinya dan hidupnya di masyarakat. Norma tersebut berisi petunjuk
bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka menjalankan profesinya dan
larangan, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau
dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas
profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan
sehari-hari di masyarakat.
v Kode Etik
Bidan
Kode etik
kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang menuntut bidan
melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan
keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya. Penetapan kode etik
kebidanan harus dilakukan dalam Kongres Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Kode etik bidan pertam kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam
Kongres Nasional IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan
disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan
sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan
keselamatan klien.
v Tujuan Kode
Etik
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi
adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi, tetapi secara umum
tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut :
1. Untuk Menjunjung Tinggi
Martabat dan Citra Profesi
Dalam hal ini
yang dijaga adalah ”image” dari pihak luar atau masyarakat, mencegah orang luar
memandang rendah atau ”remeh” suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik
suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota
profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar.Dari segi ini
kode etik juga disebut ”kode kehormatan”.
2. Untuk Menjaga dan Memelihara
Kesejahteraan Para Anggota
Yang dimaksud
kesejahteraan disini ialah kesejateraan materiil dan spiritual atau mental.
Dalam hal kesejateraan materiil anggota profesi, kode etik umumnya menetapkan
larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan
kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang di tunjukan
kepada pembatasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota
profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
3. Untuk Meningkatkan
Pengabdian Para Anggota Profesi
Dalam hal ini
kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota
profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian
profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu
dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4. Untuk Meningkatkan Mutu
Profesi
Kode etik juga
memuat tentang norma-norma serta anjuran agar para profesi selalu berusaha
untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu
kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi profesi. Dari uraian diatas, jelas bahwa tujuan suatu profesi
menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota, dan
meningkatkan mutu profesi serta meningkatkan mutu organisasi profesi.
v Fungsi Kode Etik
Kode etik
memiliki beberapa fungsi, yaitu :
1. Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang
masalah etik.
2. Menghubungkan nilai atau norma yang dapat
diterapkan dan dipertimbangkan dalam memberi pelayanan.
3. Merupakan cara untuk mengevaluasi diri.
4. Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan
sejawat.
5. Menginformasikan kepada calon perawat dan bidan
tentang nilai dan standar profesi.
6. Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat tentang nilai moral.
v Prinsip dan Dimensi Kode Etik
Prinsip kode
etik meliputi :
1.
Menghargai Otonomi.
2.
Melakukan tindakan yang benar.
3.
Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
4.
Memberlakukan manusia dengan adil.
5.
Mejelaskan dengan benar.
6.
Menepati janji yang telah di sepakati.
7.
Menjaga Kerahasiaan.
Dimensi kode
etik meliputi :
1. Anggotaprofesi
dan Klien/ Pasien.
2. Anggota profesi dan sistem
kesehatan.
3. Anggotaprofesi
dan profesikesehatan.
4. Anggotaprofesi
dan sesamaanggotaprofesi.
v Penetapan
Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya.
Kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan
disiplin di kalangan profesi, jika semua individu yang menjalankan profesi yang
sama tergabung dalam suatu organisasi profesi. Jika setiap orang yang
menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau
ikatan profesi, barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan
secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran
terhadap kode etik dan dikenai sanksi.
v Pembentukan
Kode Etik Bidan Di Indonesia
Seperti yang sudah di sebutkan di atas, kode etik bidan pertam kali disusun
pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI X tahun 1988.
Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional
(RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku,
disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.
Dengan
rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur demi tercapainya :
1.
Masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
2.
Pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya.
3.
Tingkat
kesehatan yang optimal bagi setiap warga negara Indonesia.
Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang
menjadi wadah persatuan dan kesatuan para bidan di Indonesia menciptakan Kode
Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas
kepentingan lainnya.
Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati
dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara
professional dan sebagai anggota tim kesehatan demi tercapainya cita-cita
pembangunan nasional dibidang kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan Kesehatan
Keluarga pada khususnya.Mengupayakan segala sesuatunya agar kaumnya pada
detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi
secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas sentral dari para bidan.
Menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus
meningkat sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang
berlaku dalam masyarakat, sudah sewajarnya kode etik bidan ini berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan ideal dan garis-garis
Besar Haluan Negara sebagai landasan operasional.Sesuai dengan wewenang dan
peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik ini merupakan
pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan
professional.Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang
komprehensif terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya,
sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan Indonesia yang sehat jasmani
dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi
keluarga dan masyarakat pada khususnya.
v Tujuh Bab
Kode Etik Bidan di Indonesia
Berikut adalah kode etik profesi bidan di Indonesia :
BAB I. KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
1.
Setiap bidan
senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya
dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2.
Setiap bidan
dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3.
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung
jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4.
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak
klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5.
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga
dan masyarakat dengan indentitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang dimilikinya.
6.
Setiap bidan
senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya,
dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya
secara optimal.
BAB II. KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA
1.
Setiap bidan
senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat
sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien,
keluarga dan masyarakat.
2.
Setiap bidan
berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau
rujukan.
3.
Setiap bidan
harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
dengan kepentingan klien.
BAB III. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN
TENAGAKESEHATAN LAINNYA
1.
Setiap bidan
harus menjalin hubungan yang dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi.
2.
Setiap bidan
dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya
maupun tenaga kesehatan lainnya.
BAB IV. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
1.
Setiap bidan
harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
2.
Setiap bidan
harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Setiap bidan
senantiasa berperan dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang
dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
BAB V. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
1.
Setiap bidan
harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan
baik.
2.
Setiap bidan
seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB VI. KEWAJIBAN BIDAN TERHADPA PEMERINTAH
NUSA,BANGSA DAN TANAH AIR
1.
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga.
2.
Setiap bidan
melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
BAB VII. PENUTUP
Setiap
bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan
mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
C. PERAN DAN
TUGAS BIDAN BERDASARKAN ETIK DAN KODE ETIK PROFESI
Dalam mengadaptasi teori etika seorang bidan harus
mampu menyesuaikan dengan keadaan dirinya dan berlandaskan pada kode etik dan
standar profesi. Bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori
etika secara kaku, karena hal ini akan merugikan bidan itu sendiri.Bidan harus
menilai kemampuan dirinya dalam melakukan sesuatu namun tidak menyimpang dari
prinsip pelayanan, yaitu berusaha mengutamakan keselamatan ibu, bayi dan
kelurga. Contohnya ketika seorang bidan desa harus menolong persalinan, disaat
jadual pemeriksaan kehamilan, selain itu ada beberapa ibu yang memerlukan
pelayanan KB dan asuhan BBL. Maka kemungkinan besar ia hanya dapat mencoba
menghasilkan yang terbaik bagi semua orang sesuai kemampuannya.
Sebagai pendidik, bidan harus memberikan pengajaran
yang jelas, tidak bias. Akan tetapi, bidan harus menghindari kecenderungan
untuk menciptakan bidan kaku (tidak mengikuti informasi terkini dari literature
yang jelas tentang perkembangan pelayanan kebidanan) sehingga akan menimbulkan
sikap “sok tau”. Contohnya pada saat menolong persalinan mahasiswa bidan
diajarkan untuk tidak melakukan episiotomi.
Jika pola pengajaran tidak tepat mahasiswa akan
sepenuhny menyerap materi tersebut, akibatnya, ia tidak akan melakukan
episiotomi tanpa melihat ada tidaknya indikasi.
Sebagai konselor bidan harus menjelaskan tentang
tindakan yang akan diberikan kepada klien dengan jelas, contohnya seorang ibu
datang ke bidan yang ingin menjadi akspetor KB IUD namun timbul ketakutan
akibat rumor negatif yang beredar dimayarakat tentang IUD. Masalah etika yang
timbul yaitu ketika bidan tidak dapat menjelaskan dengan baik, sehingga
pandangan klien tentang IUD tidak berubah dan mengurungkan niatnya untuk
menjadi akseptor KB.
Bidan juga dapat berperan sebagai teman, sehingga
klien merasa nyaman ketika menerima pelayanan yang diberikan kepada kien, namun
peran sebagai teman juga harus memiliki batasannya. Sikap professional terhadap
klien harus dijaga, sehingga klien dan keluarganya memandang bidan sebagai
orang yang berwibawa dan mampu mengendalikan diri sehingga mampu melindungi
kliennya. Peran dosen bidan sebagai teman juga diperlukan, sehingga siswa tidak
merasa sungkan dalam proses belajar mengajar.
Namun lagi-lagi- peran sebagai teman tetap ada
batasnya, jangan sampai penilaian terhadap mahasiswa menjadi subyektif, ketika
mahasiswa bidan melakukan suatu kesalahan dosen bidan menutupi kesalahan
mahasiswanya karena kedekatan yang berlebihan.
Etika berperan dalam penelitian kebidanan, contohnya
dahulu praktik kebidanan masih banyak berdasar kebiasaan atau dogma, dengan
kemajuan zaman praktik yang seperti itu tidak dapat dilaksanakan lagi, tetapi
dituntut praktik yang professional berdasarkan pada hasil penelitian. Bidan
mungkin banyak terlibat dalam penelitian baik sebagai subyek maupun subyek
penelitian. Sehingga bidan perlu mengetahui tentang etika penelitian, demi
kepentingan melindungi klien, institusi tempat praktik dan diri sendiri. Bidan
wajib mendukung penelitian yang bertujuan memajukan ilmu pengetahuan kebidanan.
Bidan harus siap mengadakan penelitian dan siap untuk memberikan pelayanan pada
hasil penelitian.
v Peran Bidan
Dalam dunia profesi, istilah
tanggung jawab moral disebut etika dan selama menjalankan perannya,
bidan sering kali bersinggungan dengan masalah etika. Pada umumnya, bidan
memiliki tiga peran yang dilakukan berdasar pada etik dan kode etik profesi
bidan, yaitu bidan sebagai pengelola/pelaksana, bidan sebagai pendidik, dan
bidan sebagai peneliti.Menurut jones ( 2000 ), bidan secara menyeluruh memiliki
peran sebagai praktisi, pendidik, konselor, penasihat, advokat, peneliti dan
pengelola.
1. Sebagai Praktisi
Dalam menjalankan perannya
sebagai praktisi selain berpegang teguh pada kode etik dan standar profesi, ada
beberapa hal yang menjadi pegangan bidan, antara lain :
·
Hati nurani.
Bidan harus menjadikan hati
nuraninya sebagai pedoman. Hati nurani mengetahui perbuatan individu yang
melanggar etika atau sesuai etika. Pelanggaran etika oleh bidan dapat bersifat
fisik ataupun secara verbal.
·
Teori etika.
Untuk memecahkan suatu
masalah dalam situasi yang sulit, bidan dapat berpegang pada teori etika.
Sekalipun teori ini telah tua, namun masih relevan karena selalu disesuaikan
dengan perkembangan saat ini, seperti teori Immanuel Kant yang menyatakan bahwa
sikap menjunjung tinggi prinsip autonomi adalah penting dan teori ini sangat
relevan bila diterapkan dalam praktik kebidanan.
2. Sebagai Pendidik
Dalam menjalankan perannya
sebagai pendidik, bidan bertanggung jawab untuk memberi pendidikan kepada :
·
Orang tua. Bidan
harus berperan aktif dalam mendidik atau mengajarkan keterampilan perawatan
bayi dan promosi kesehatan kepada ibu, suami ( pasangannya ) dan anggota
keluarga yang lain.
·
Mahasiswa bidan.
Bidan bertanggung jawab dalam memberi pendidikan kepada mahasiswa bidan
agar terampil dan memiliki pengetahuan baru.
Pada dasarnya, tujuan utama peran pendidik yang dimiliki bidan adalah
memberdayakan orang tua dan mahasiswa agar mereka memiliki keterampilan dan
dalat menerapkan keterampilan tersebut secara mandiri sehingga terciptanya
autonomi pribadi.
3.
Sebagai Konselor
Peran bidan sebagai konselor mencakup pemberian
informasi dan penjelasan, termasuk mendengarkan dan membantu klien serta
keluarganya memahami berbagai masalah yang ingin mereka ketahui. Bidan
bertanggung jawab memberi informasi terkini dan menyampaikannya
dalam bahasa yang dipahami oleh klien dan keluarganya.
Masalah etika yang biasanya muncul saat bidan
menjalankan perannya sebagai konselor adalah sebagai berikut :
· Memaksa klien membuka rahasia yang enggan ia ceritakan
pada saat konseling.
· Memberi informasi yang secara tidak langsung ”
menggiring ” klien mengambil keputusan yang menurut bidan adalah keputusan
terbaik.
4.
Sebagai
Penasihat
Dalam menjalankan peran sebagai penasihat, bidan harus
dapat membatasi diri jika ingin tetap menghargai autonomi klien.. Klien
membutuhkan informasi yang memadai agar dapat membuat keputusan dan terus
mengendalikan dirinya sendiri. Akan tetapi, sangat sulit bagi bidan untuk
menahan diri tidak memberi nasihat ( sekalipun tidak diminta ) berdasarkan
pengalamannya menghadapi berbagai klien dan teman sejawat. Hal ini akan
menghambat klien dalam menentukan pilihannya sendiri.
5.
Sebagai Advokat
Peran bidan dalam memberi advokasi sangat penting,
khususnya ketika klien menolak persetujuan atas tindakan medis yang
sebenarnya dapat mencegah terjadinya kematian atau kesakiitan klien itu
sendiri. Dalam hal ini bidan harus berperan sebagai advokat dengan memberi
penjelasan dan doronngan ( bukan paksaan ) kepada klien mengenai sisi positif
dan negatif dari keputusan yang diambil.
6.
Sebagai Peneliti
Peran bidan sebagai peneliti sejalan dengan salah satu
pasal dalam kode etik bidan yang menyatakan :
”Bidan harus berkembang dan memperluas pengetahuan
kebidanannya melalui berbagai proses seperti diskusi dengan rekan sejawat dan
penelitian”.
Sudah jelas bahwa penelitian bukan lagi merupakan
pilihan, namun tanggung jawab etik bidan. Bidan mungkin banyak terlibat dalam
penelitian baik sebagai subyek maupun obyek penelitian.
7. Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola, bidan
bertanggung jawab mengambil keputusan sosial dan etik, memberi rumusan
kebijakan dan praktik, membantu pengawasan dan alokasi sumber pendapatan,
memperhatikan aspek kejujuran, perhatian terhadap orang lain dan mendukung
serta berperan penting dalam pilihan etik.Bidan pengelola juga mempunyai
tanggung jawab untuk menjaga biaya pelayanan tetap minimal secara efisien dan
efektif dengan tetap mempertahankan kualitas pelayanan.Dengan penjabaran
diatas, maka dalam kesempetan kali ini akan dipaparkan mengenai kajian kode
etik dan kode etik profesi bidan.
v Tugas Bidan
Dalam
menjalankan praktiknya, ada 3 pengelompokan tugas bidan yang dilakukan berdasar
pada etik dan kode etik profesi, yaitu :
1. Tugas Mandiri
a) Menerapkan Manajemen kebidanan pada setiap asuhan
kebidanan yang di berikan.
b) Memberikan pelayanan dasar pada anak remaja &
wanita pra nikah dengan melibatkan klien.
c) Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama
kehamilan normal.
d) Memberikan asuhan kebidanan keoada klien dalam masa
persalinan dengan melibatkan klien dan kelurga.
e) Memberikan asuhan kebidanan pada BBL
f) Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa
nifas dengan melibatkan klien dan keluarga.
g) Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur
yang membutuhkan pelayanan kluarga berencana.
h) Memberikan asuhan kebidanan pada wanita gangguan
sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakternium dan menopause.
i) Memberikan asuhan kebidanan pada bayi dan balita
dengan melibatkan keluarga.
2. Tugas Koaborasi
a) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan
kebidanan sesua fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
b) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan
resiko tinggi & pertolongan pertama pada kegawatdaruratan yang memerlukan
tindakan kolaborasi.
c) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa
persalinan resiko tinggi & keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan
pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
d) Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas
dengan resiko tinggi & pertolongan
pertama dalam keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien
dan keluarga.
e) Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan resiko
tinggi yang mengalami komplikasi serta kegawatan yang memerlukan pertolongan
pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
f) Memberikan askeb pada balita dengan resiko tinggi yang
mengalami komplikasi serta kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan
melibatkan keluarga.
3. Tugas Rujukan
a) Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan
kebidanan sesuai fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
b) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi &
rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi & kegawatdaruratan.
c) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi &
rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien
dan keluarga.
d) Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi &
rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi & kegawat daruratan
e) Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelaiana
tertentu kegawatan yang memerlukan konsultasi
& rujukan dengan melibatkan keluarga.
f) Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan
kelaiana tertentu & kegawatan yang memerlukan konsultasi & rujukan
dengan melibatkan keluarga.
v Bidan
Sebagai Tenaga Profesional
1. Peran bidan Professional
a. Pelaksana
b. Pengelola
c. Pendidik
d. Peneliti
2. Pelayan Professional
a. Berlandaskan sikap dan kemampuan profesional
b. Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
c. Serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi
d. Memberikan perlindungan bagi anggota profesi
3. Perilaku Profesional
a. Bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh
pengetahuan dan pengalaman serta keterampilan yang tinggi
b. Bermoral tinggi
c. Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun kepada
diri sendiri
d. Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung
ilmu pengetahuan profesinya
e. Tidak memberikan janji yang berlebihan
f. Tidak melakukan tindakan yang semata-mata didorong
oleh pertimbangan komersial
g. Memegang teguh etika profesi
h. Mengenal batas-batas kemampuan
i. Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya
v Pengambilan
Keputusan Yang Etis
Ciri keputusan yang etis:
1. Mempunyai pertimbangan tentang apa yang benar dan apa
yang salah.
2. Sering menyangkut pilihan yang sukar.
3. Tidak mungkin dielakan.
4. Dipengaruhi oleh norma-norma, situasi, iman tabiat dan
lingkungan sosial
Situasi:Mengapa kita perlu
mengerti situasi?
1. Untuk menerapkan norma-norma terhadap situasi
2. Untuk melakukan perbuatan yang tepat dan berguna
3. Untuk mengetahui masalah-masalah yang perlu
diperhatikan
Bagaimana kita memperbaiki pengertian kita tentang
situasi?
1. Melakukan penyelidikan yang memadai
2. Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
3. Kepekaan terhadap pekerjaan
4. Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain
v Bidan Dan
Rahasia Jabatan
Kerahasiaan
merupakan satu prinsip penting dalam tugas tiap tenaga kesehatan termasuk
bidan. Kedudukan bidan di dalam sistem pelayanan kesehatan tidak saja sebagai
pemberi asuhan kebidanan, akan tetapi sering pula bidan menjadi semacam “biceht
vader” (tumpuhan permasalahan) dari klien maupun keluarganya. Permasalahan ini
dapat pula yang telah diamati sendiri oleh bidan pada waktu menolong persalinan
di rumah dan/atau pada waktu melakukan kunjungan rumah. Data/informasi yang
didapat bidan melalui anamnese klien di klinik menjadi faktor rahasia pula
dalam tugas bidan. Seorang wanita dalam keadaan hamil, melahirkan atau nifas,
seringkali mendapat gangguan pada emosinya atau pada keadaan kesehatan
mentalnya. Dalam keadaan seperti ini seringkali ia ingin mencurahkan segala isi
hatinya atau permasalahan dirinya secara pribadi maupun dalam keluarga pada
seseorang yang mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut adalah bidan, yang
pada waktu-waktu tersebut adalah dekat dengan klien. Bidan harus tetap
menghormati kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang teguh
kerahasiaan informasi yang didapat.
Ada kalanya
informasi perlu dibuka kerahasiaan, yaitu sebagai contoh pada persidangan
(hukum) bila bidan bertindak sebagai saksi dan informasi tertentu dibutuhkan
hakim sebagai bukti. Memegang kerahasiaan ditegaskan dalam Per Menkes No.
572/1996, ps.30, ad 2 b untuk bidan dan dalam UU Kes No.23/1992 bagi semua
tenaga kesehatan.
v Kerahasiaan
Dan Privacy
Ada dua hal yang hampir sama yang harus dibedakan
yaitu kerahasiaan dan privacy, sebagai berikut.
Contoh di bawah ini menunjukkan bahwa dalam kehidupan
sehari-hari kerahasiaan dan privacy sering dilanggar, walaupun contoh kasus ini
sangat jarang terjadi.
Ø Seorang bidan (Betsy) melakukan pemeriksaan antenatal
pada kunjungan pertama. Klien menceritakan bahwa ia pernah menggugurkan
kandungannya pada waktu yang lalu, tetapi tidak diketahui suaminya. Dan ia
meminta kepada Betsy agar tidak memberitahukan hal ini kepada suaminya.
Kemudian terjadilah peristiwa sebagai berikut:
Ø Bidan A memberitahukan hal tersebut kepada suami
wanita tersebut tanpa disengaja. Bidan dianggap melanggar kerahasiaan.
Ø Bila B yang membaca catatan perihal Betsy dari catatan
yang ada di file Betsy pada pergantian dinas, juga termasuk melanggar
kerahasiaan.
Ø Bidan B kemudian meninggalkan file Betsy di meja
sehingga suami Betsy membuka dan membaca catatan B, Bidan B juga dianggap
melanggar privacy Betsy.
Bila kejadian diatas terjadi, Bidan A dan B sebenarnya
tidak dapat dipersalahkan walaupun mereka telah melanggar kerahasiaan dan privacy
Betsy.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Etika sebagai salah satu cabang filsafat seringkali
dianggap sebagai ilmu yang abstrak dan kurang relevan dalam kehidupan
sehari-hari. Banyak uraian filsafat dianggap jauh dari kenyataan, tetapi
setidaknya etika mudah dipahami secara relevan bagi banyak persoalan yang
dihadapi. Etika sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk menentukan serta
mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar dan
yang salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu
perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Etika tidak lepas dari kehidupan manusia, termasuk
dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu system untuk mengatur bidan dalam
menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan perannya bidan tidak dapat
memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, tetapi harus
disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan berlandaskan
pada kode etik dan standar profesi.
B. Saran
v Bagi
Mahasiswi Calon Bidan
Sebagai mahasiswi calon
bidan, sebaiknya harus mendalami etik dan kode etik profesi terlebih dahulu,
agar dapat menerapkannya saat praktik, sehingga dapat menghasilkan pelayanan
kesehatan yang berkualitas dan optimal sesuai dengan wewenang profesinya.
v Bagi Para
Bidan
Sebagai seorang bidan
hendaknya selalu menerapkan dan menjadikan etik dan kode etik profesi sebagai
dasar dalam memberikan setiap pelayanan. Sehingga klien akan merasa nyaman
dengan pelayanan bidan dan akan segan dengan profesi bidan.
Daftar Pustaka
Ø Wahyuningsih, Heni Puji. 2007. Etika Profesi
Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya.
Ø Brownlee, M (1996) Pengambilan Keputusan Etis dan
Faktor-faktor di dalamnya. PT BPK Gunung, Mulia, Jakarta.
Ø Frith, L (1996) Ethtes Midwifery. Issue in Contemporary
Practice, Butterworth Heinemann. Oxfoed.
Ø Jones, S (1994) Ethtes in Midwifery, Mosby, London.
Ø
http://yasintagirie.blogspot.com/2013/12/peran-dan-tugas-bidan-berdasarkan-etik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar