Senin, 13 April 2015

Makalah peran dan tugas Bidan berdasar Etik dan Kode Etik Profesi.

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Etika diperlukan dalampergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional. Etika merupakan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat.
Menurut para ahli etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ”ethos” yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia.
Begitu halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari dimayarakat, yang dalam hal ini kode etik profesi kebidanan.Perkembangan teknologi kesehatan yang semakin pesat, khususnya bidang kebidanan telah mempengaruhi peran bidan dalam praktik kebidanan. Setiap peran mengemban tanggung jawab dan cukup sulit bagi bidan memikul semua tanggung jawab itu. 
B.  Rumusan Masalah
v  Apa yang di maksud dengan etika?
v  Apa yang di maksud dengan kode etik profesi?
v  Apa tujuan kode etik?
v  Apa fungsi dari kode etik?
v  Apa saja prinsip dan dimensi dari kode etik?
v  Bagaimana penentuan kode etik profesi bidan di Indonesia?
v  Apa saja peran dan tugas bidan berdasar etik dan kode etik profesinya?
C.  Tujuan
v Tujuan Khusus
Mahasiswa dapat mengetahui, mengerti dan menjelaskan peran dan tugas bidan berdasar etik dan kode etik profesi.
v Tujuan Umum
1.      Mahaisiwa dapat mengetahui dan  menjelaskan apa yang di makasud dengan etika.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui dan menjelaskan apa yang di maksud dengan kode etik.
3.      Maahasiswa dapat mengetahui dan menjelaskan tujuan dari adanya kode etik.
4.      Mahasisiwa dapat mengetahui dan menyebutkan apa saja yang menjadi prinsip dan dimensi kode etik.
5.      Mahasiswa dapat mengetahui bagaimana penentuan kode etik profesi bidn Indonesia.
6.      Mahasiswa dapat mengetahui dan menjelaskan apa saja peran dan tugas bidan yang di lakukan berdasar etik dan kode etik profesinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.  ETIKA
v Definisi Etika
Etika diartikan "sebagai ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidupmanusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasaripikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan".
Menurut kamus bahasa Indonesia (poerwadarminta ,1953)Etikaartinya ilmu pengetahuan ttg azas akhlak (moral).
Menurut kamus besar bahasa Indonesia (Depdikbud,1988) etika mengandung arti :
1.    Ilmu ttg apa yg baik dan apa yg buruk ttg hak dan kewajiban moral.
2.    Kumpulan azas atau nilai yg berkenaan dgn akhlak.
3.    Nilai mengenai benar dan salah yg dianut suatu golongan atau masyarakat .
Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negatif yang berhubungan dengan hukum. Seorang bidan dikatakan profesional bila ia mempunyai etika. Semua profesi kesehatan memiliki etika profesi, namun demikian etika dalam kebidanan mempunyai kekhususan sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawab menolong persalinan. Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri yang berhubungan dengan tanggung jawabnya. Untuk melakukan tanggung jawab ini seorang bidan harus mempunyai pengetahuan yang memadai dan harus selalu memperbaharui  ilmunya dan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan ibu dan bayi.
v Istilah dalam Etika
Sebelum melihat masalah etik yang mungkin timbul dalam pelayanan kebidanan, maka ada baiknya dipahami beberapa istilah berikut ini:
1.    Legislasi (Lieberman, 1970 )
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorng yang berhubungan erat dengan tindakan.
2.    Lisensi
Pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan tujuannya untuk membatasi pemberian kewenangan dan untuk meyakinkan klien.
3.    Deontologi/tugas
Keputusan yang diambil berdasarkan keterkaitan atau hubungan dengan tugas dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
4.    Hak
Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
5.    Instusionist
Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilema etik dari kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama pentingnya.
6.    Beneficience
Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan klien.
7.    Mal-eficience
Keputusan yang diambil merugikan pasien.
8.    Malpraktek/lalai
·      Gagal melakukan tugas atau kewajiban kepada klien.
·      Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar.
·      Melakukan tindakan yang mencederai klien.
·      Klien cedera karena kegagalan melakukan tugas.
Malpraktek terjadi karena :
·      Ceroboh
·      Lupa
·      Gagal mengkomunikasikan
B.  KODE ETIK PROFESI
v Pengertian Kode Etik Profesi
Kode etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan hidupnya di masyarakat. Norma tersebut berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka menjalankan profesinya dan larangan, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.
v Kode Etik Bidan
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya. Penetapan kode etik kebidanan harus dilakukan dalam Kongres Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Kode etik bidan pertam kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional  IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.
v Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi, tetapi secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut :
1.    Untuk Menjunjung Tinggi Martabat dan Citra Profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah ”image” dari pihak luar atau masyarakat, mencegah orang luar memandang rendah atau ”remeh” suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia luar.Dari segi ini kode etik juga disebut ”kode kehormatan”.
2.    Untuk Menjaga dan Memelihara Kesejahteraan Para Anggota
Yang dimaksud kesejahteraan disini ialah kesejateraan materiil dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejateraan materiil anggota profesi, kode etik umumnya menetapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang di tunjukan kepada pembatasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.
3.    Untuk Meningkatkan Pengabdian Para Anggota Profesi
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
4.    Untuk Meningkatkan Mutu Profesi
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar para profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi. Dari uraian diatas, jelas bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota, dan meningkatkan mutu profesi serta meningkatkan mutu organisasi profesi.
v Fungsi Kode Etik
Kode etik memiliki beberapa fungsi, yaitu :
1.    Memberi panduan dalam membuat keputusan tentang masalah etik.
2.    Menghubungkan nilai atau norma yang dapat diterapkan  dan dipertimbangkan dalam memberi pelayanan.
3.    Merupakan cara untuk mengevaluasi diri.
4.    Menjadi landasan untuk memberi umpan balik bagi rekan sejawat.
5.    Menginformasikan kepada calon perawat dan bidan tentang nilai dan standar profesi.
6.    Menginformasikan kepada profesi lain dan masyarakat    tentang nilai moral.
v Prinsip dan Dimensi Kode Etik
Prinsip kode etik meliputi :
1.    Menghargai Otonomi.
2.    Melakukan tindakan yang benar.
3.    Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
4.    Memberlakukan manusia dengan adil.
5.    Mejelaskan dengan benar.
6.    Menepati janji yang telah di sepakati.
7.    Menjaga Kerahasiaan.
Dimensi kode etik meliputi :
1.    Anggotaprofesi dan Klien/ Pasien.
2.    Anggota profesi dan sistem kesehatan.
3.    Anggotaprofesi dan profesikesehatan.
4.    Anggotaprofesi dan sesamaanggotaprofesi.
v Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Kode etik suatu organisasi akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi, jika semua individu yang menjalankan profesi yang sama tergabung dalam suatu organisasi profesi. Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung dalam suatu organisasi atau ikatan profesi, barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan dikenai sanksi.
v Pembentukan Kode Etik Bidan Di Indonesia
Seperti yang sudah di sebutkan di atas, kode etik bidan pertam kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional  IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur demi tercapainya :
1.    Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.    Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
3.    Tingkat kesehatan yang optimal bagi setiap warga negara Indonesia.
Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para bidan di Indonesia menciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya.
Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara professional  dan sebagai anggota tim kesehatan demi tercapainya cita-cita pembangunan nasional dibidang kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan Kesehatan Keluarga pada khususnya.Mengupayakan segala sesuatunya agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan tugas sentral dari para bidan.
Menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkat sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat, sudah sewajarnya kode etik bidan ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan ideal dan garis-garis Besar Haluan Negara sebagai landasan operasional.Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan professional.Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan Indonesia yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga dan masyarakat pada khususnya.
v Tujuh Bab Kode Etik Bidan di Indonesia
Berikut adalah kode etik profesi bidan di Indonesia :
BAB I. KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT
1.    Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2.    Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan indentitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6.    Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
BAB II. KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA
1.    Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2.    Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3.    Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
BAB III. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGAKESEHATAN LAINNYA
1.    Setiap bidan harus menjalin hubungan yang dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2.    Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
BAB IV. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA
1.    Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2.    Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.    Setiap bidan senantiasa berperan dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
BAB V. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI
1.    Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2.    Setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB VI. KEWAJIBAN BIDAN TERHADPA PEMERINTAH NUSA,BANGSA DAN TANAH AIR
1.    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
2.    Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
BAB VII. PENUTUP
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
C.  PERAN DAN TUGAS BIDAN BERDASARKAN ETIK DAN KODE ETIK PROFESI
Dalam mengadaptasi teori etika seorang bidan harus mampu menyesuaikan dengan keadaan dirinya dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi. Bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, karena hal ini akan merugikan bidan itu sendiri.Bidan harus menilai kemampuan dirinya dalam melakukan sesuatu namun tidak menyimpang dari prinsip pelayanan, yaitu berusaha mengutamakan keselamatan ibu, bayi dan kelurga. Contohnya ketika seorang bidan desa harus menolong persalinan, disaat jadual pemeriksaan kehamilan, selain itu ada beberapa ibu yang memerlukan pelayanan KB dan asuhan BBL. Maka kemungkinan besar ia hanya dapat mencoba menghasilkan yang terbaik bagi semua orang sesuai kemampuannya.
Sebagai pendidik, bidan harus memberikan pengajaran yang jelas, tidak bias. Akan tetapi, bidan harus menghindari kecenderungan untuk menciptakan bidan kaku (tidak mengikuti informasi terkini dari literature yang jelas tentang perkembangan pelayanan kebidanan) sehingga akan menimbulkan sikap “sok tau”. Contohnya pada saat menolong persalinan mahasiswa bidan diajarkan untuk tidak melakukan episiotomi.
Jika pola pengajaran tidak tepat mahasiswa akan sepenuhny menyerap materi tersebut, akibatnya, ia tidak akan melakukan episiotomi tanpa melihat ada tidaknya indikasi.
Sebagai konselor bidan harus menjelaskan tentang tindakan yang akan diberikan kepada klien dengan jelas, contohnya seorang ibu datang ke bidan yang ingin menjadi akspetor KB IUD namun timbul ketakutan akibat rumor negatif yang beredar dimayarakat tentang IUD. Masalah etika yang timbul yaitu ketika bidan tidak dapat menjelaskan dengan baik, sehingga pandangan klien tentang IUD tidak berubah dan mengurungkan niatnya untuk menjadi akseptor KB.
Bidan juga dapat berperan sebagai teman, sehingga klien merasa nyaman ketika menerima pelayanan yang diberikan kepada kien, namun peran sebagai teman juga harus memiliki batasannya. Sikap professional terhadap klien harus dijaga, sehingga klien dan keluarganya memandang bidan sebagai orang yang berwibawa dan mampu mengendalikan diri sehingga mampu melindungi kliennya. Peran dosen bidan sebagai teman juga diperlukan, sehingga siswa tidak merasa sungkan dalam proses belajar mengajar.
Namun lagi-lagi- peran sebagai teman tetap ada batasnya, jangan sampai penilaian terhadap mahasiswa menjadi subyektif, ketika mahasiswa bidan melakukan suatu kesalahan dosen bidan menutupi kesalahan mahasiswanya karena kedekatan yang berlebihan.
Etika berperan dalam penelitian kebidanan, contohnya dahulu praktik kebidanan masih banyak berdasar kebiasaan atau dogma, dengan kemajuan zaman praktik yang seperti itu tidak dapat dilaksanakan lagi, tetapi dituntut praktik yang professional berdasarkan pada hasil penelitian. Bidan mungkin banyak terlibat dalam penelitian baik sebagai subyek maupun subyek penelitian. Sehingga bidan perlu mengetahui tentang etika penelitian, demi kepentingan melindungi klien, institusi tempat praktik dan diri sendiri. Bidan wajib mendukung penelitian yang bertujuan memajukan ilmu pengetahuan kebidanan. Bidan harus siap mengadakan penelitian dan siap untuk memberikan pelayanan pada hasil penelitian.
v Peran Bidan
Dalam dunia profesi, istilah tanggung jawab  moral  disebut etika dan selama menjalankan perannya, bidan sering kali bersinggungan dengan masalah etika. Pada umumnya, bidan memiliki tiga peran yang dilakukan berdasar pada etik dan kode etik profesi bidan, yaitu bidan sebagai pengelola/pelaksana, bidan sebagai pendidik, dan bidan sebagai peneliti.Menurut jones ( 2000 ), bidan secara menyeluruh memiliki peran sebagai praktisi, pendidik, konselor, penasihat, advokat, peneliti dan pengelola.
1.    Sebagai Praktisi
Dalam menjalankan perannya sebagai praktisi selain berpegang teguh pada kode etik dan standar profesi, ada beberapa hal yang menjadi pegangan bidan, antara lain :
·      Hati nurani.
Bidan harus menjadikan hati nuraninya sebagai pedoman. Hati nurani mengetahui perbuatan individu yang melanggar etika atau sesuai etika. Pelanggaran etika oleh bidan dapat bersifat fisik ataupun secara verbal.
·      Teori etika.
Untuk memecahkan suatu masalah dalam situasi yang sulit, bidan dapat berpegang pada teori etika. Sekalipun teori ini telah tua, namun masih relevan karena selalu disesuaikan dengan perkembangan saat ini, seperti teori Immanuel Kant yang menyatakan bahwa sikap menjunjung tinggi prinsip autonomi adalah penting dan teori ini sangat relevan bila diterapkan dalam praktik kebidanan.
2.    Sebagai Pendidik
Dalam menjalankan perannya sebagai pendidik, bidan bertanggung jawab untuk memberi pendidikan kepada :
·      Orang tua. Bidan harus berperan aktif dalam mendidik atau mengajarkan keterampilan perawatan bayi dan promosi kesehatan kepada ibu, suami ( pasangannya ) dan anggota keluarga yang lain.
·      Mahasiswa bidan. Bidan bertanggung jawab  dalam memberi pendidikan kepada mahasiswa bidan agar terampil dan memiliki pengetahuan baru.
Pada dasarnya, tujuan utama peran pendidik yang dimiliki bidan adalah memberdayakan orang tua dan mahasiswa agar mereka memiliki keterampilan dan dalat menerapkan keterampilan tersebut secara mandiri sehingga terciptanya autonomi pribadi.
3.    Sebagai Konselor
Peran bidan sebagai konselor mencakup pemberian informasi dan penjelasan, termasuk mendengarkan dan membantu klien  serta keluarganya memahami berbagai masalah yang ingin mereka ketahui. Bidan bertanggung jawab memberi informasi  terkini dan menyampaikannya  dalam bahasa yang dipahami oleh klien dan keluarganya.
Masalah etika yang biasanya muncul saat bidan menjalankan perannya sebagai konselor adalah sebagai berikut :
·      Memaksa klien membuka rahasia yang enggan ia ceritakan pada saat konseling.
·      Memberi informasi yang secara tidak langsung ” menggiring ” klien mengambil keputusan yang menurut bidan adalah keputusan terbaik.
4.    Sebagai Penasihat
Dalam menjalankan peran sebagai penasihat, bidan harus dapat membatasi diri jika ingin tetap menghargai autonomi klien.. Klien membutuhkan informasi yang memadai agar dapat membuat keputusan dan terus mengendalikan dirinya sendiri. Akan tetapi, sangat sulit bagi bidan untuk menahan diri tidak memberi nasihat ( sekalipun tidak diminta ) berdasarkan pengalamannya menghadapi berbagai klien dan teman sejawat. Hal ini akan menghambat klien dalam menentukan pilihannya sendiri.
5.    Sebagai Advokat
Peran bidan dalam memberi advokasi sangat penting, khususnya ketika klien menolak  persetujuan atas tindakan medis yang sebenarnya dapat mencegah terjadinya kematian atau kesakiitan klien itu sendiri. Dalam hal ini bidan harus berperan sebagai advokat dengan memberi penjelasan dan doronngan ( bukan paksaan ) kepada klien mengenai sisi positif dan negatif dari keputusan yang diambil.
6.    Sebagai Peneliti
Peran bidan sebagai peneliti sejalan dengan salah satu pasal dalam kode etik bidan yang menyatakan :
”Bidan harus berkembang dan memperluas pengetahuan kebidanannya melalui berbagai proses seperti diskusi dengan rekan sejawat dan penelitian”.
Sudah jelas bahwa penelitian bukan lagi merupakan pilihan, namun tanggung jawab etik bidan. Bidan mungkin banyak terlibat dalam penelitian baik sebagai subyek maupun obyek penelitian.
7.    Sebagai Pengelola
Sebagai pengelola, bidan bertanggung jawab mengambil keputusan sosial dan etik, memberi rumusan kebijakan dan praktik, membantu pengawasan dan alokasi sumber pendapatan, memperhatikan aspek kejujuran, perhatian terhadap orang lain dan mendukung serta berperan penting dalam pilihan etik.Bidan pengelola juga mempunyai tanggung jawab untuk menjaga biaya pelayanan tetap minimal secara efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan kualitas pelayanan.Dengan penjabaran diatas, maka dalam kesempetan kali ini akan dipaparkan mengenai kajian kode etik dan  kode etik profesi bidan.
v Tugas Bidan
Dalam menjalankan praktiknya, ada 3 pengelompokan tugas bidan yang dilakukan berdasar pada etik dan kode etik profesi, yaitu :
1.    Tugas Mandiri
a)    Menerapkan Manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang di berikan.
b)   Memberikan pelayanan dasar pada anak remaja & wanita pra nikah dengan melibatkan klien.
c)    Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
d)   Memberikan asuhan kebidanan keoada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan kelurga.
e)    Memberikan asuhan kebidanan pada BBL
f)    Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga.
g)   Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan kluarga berencana.
h)   Memberikan asuhan kebidanan pada wanita gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakternium dan menopause.
i)     Memberikan asuhan kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga.
2.    Tugas Koaborasi
a)    Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesua fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
b)   Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi & pertolongan pertama pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
c)    Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan resiko tinggi & keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
d)   Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi  & pertolongan pertama dalam keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan  pertama dengan  tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
e)    Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan resiko tinggi yang mengalami komplikasi serta kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
f)    Memberikan askeb pada balita dengan resiko tinggi yang mengalami komplikasi serta kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
3.    Tugas Rujukan
a)    Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
b)   Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi & rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi & kegawatdaruratan.
c)    Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi & rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
d)   Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi & rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi & kegawat daruratan
e)    Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelaiana tertentu  kegawatan yang memerlukan konsultasi & rujukan dengan melibatkan keluarga.
f)    Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelaiana tertentu & kegawatan yang memerlukan konsultasi & rujukan dengan melibatkan keluarga.
v Bidan Sebagai Tenaga Profesional
1.    Peran bidan Professional
a.    Pelaksana
b.    Pengelola
c.    Pendidik
d.   Peneliti
2.    Pelayan Professional
a.    Berlandaskan sikap dan kemampuan profesional
b.    Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
c.    Serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi
d.   Memberikan perlindungan bagi anggota profesi
3.    Perilaku Profesional
a.    Bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan pengalaman serta keterampilan yang tinggi
b.    Bermoral tinggi
c.    Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri
d.   Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung ilmu pengetahuan profesinya
e.    Tidak memberikan janji yang berlebihan
f.     Tidak melakukan tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial
g.    Memegang teguh etika profesi
h.    Mengenal batas-batas kemampuan
i.      Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya
v Pengambilan Keputusan Yang Etis
    Ciri keputusan yang etis:
1.    Mempunyai pertimbangan tentang apa yang benar dan apa yang salah.
2.    Sering menyangkut pilihan yang sukar.
3.    Tidak mungkin dielakan.
4.    Dipengaruhi oleh norma-norma, situasi, iman tabiat dan lingkungan sosial
Situasi:Mengapa kita perlu mengerti situasi?
1.    Untuk menerapkan norma-norma terhadap situasi
2.    Untuk melakukan perbuatan yang tepat dan berguna
3.    Untuk mengetahui masalah-masalah yang perlu diperhatikan
Bagaimana kita memperbaiki pengertian kita tentang situasi?
1.    Melakukan penyelidikan yang memadai
2.    Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
3.    Kepekaan terhadap pekerjaan
4.    Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain
v Bidan Dan Rahasia Jabatan
Kerahasiaan merupakan satu prinsip penting dalam tugas tiap tenaga kesehatan termasuk bidan. Kedudukan bidan di dalam sistem pelayanan kesehatan tidak saja sebagai pemberi asuhan kebidanan, akan tetapi sering pula bidan menjadi semacam “biceht vader” (tumpuhan permasalahan) dari klien maupun keluarganya. Permasalahan ini dapat pula yang telah diamati sendiri oleh bidan pada waktu menolong persalinan di rumah dan/atau pada waktu melakukan kunjungan rumah. Data/informasi yang didapat bidan melalui anamnese klien di klinik menjadi faktor rahasia pula dalam tugas bidan. Seorang wanita dalam keadaan hamil, melahirkan atau nifas, seringkali mendapat gangguan pada emosinya atau pada keadaan kesehatan mentalnya. Dalam keadaan seperti ini seringkali ia ingin mencurahkan segala isi hatinya atau permasalahan dirinya secara pribadi maupun dalam keluarga pada seseorang yang mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut adalah bidan, yang pada waktu-waktu tersebut adalah dekat dengan klien. Bidan harus tetap menghormati kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang teguh kerahasiaan informasi yang didapat.
Ada kalanya informasi perlu dibuka kerahasiaan, yaitu sebagai contoh pada persidangan (hukum) bila bidan bertindak sebagai saksi dan informasi tertentu dibutuhkan hakim sebagai bukti. Memegang kerahasiaan ditegaskan dalam Per Menkes No. 572/1996, ps.30, ad 2 b untuk bidan dan dalam UU Kes No.23/1992 bagi semua tenaga kesehatan.
v Kerahasiaan Dan Privacy
Ada dua hal yang hampir sama yang harus dibedakan yaitu kerahasiaan dan privacy, sebagai berikut.
Contoh di bawah ini menunjukkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari kerahasiaan dan privacy sering dilanggar, walaupun contoh kasus ini sangat jarang terjadi.
Ø Seorang bidan (Betsy) melakukan pemeriksaan antenatal pada kunjungan pertama. Klien menceritakan bahwa ia pernah menggugurkan kandungannya pada waktu yang lalu, tetapi tidak diketahui suaminya. Dan ia meminta kepada Betsy agar tidak memberitahukan hal ini kepada suaminya.
Kemudian terjadilah peristiwa sebagai berikut:
Ø Bidan A memberitahukan hal tersebut kepada suami wanita tersebut tanpa disengaja. Bidan dianggap melanggar kerahasiaan.
Ø Bila B yang membaca catatan perihal Betsy dari catatan yang ada di file Betsy pada pergantian dinas, juga termasuk melanggar kerahasiaan.
Ø Bidan B kemudian meninggalkan file Betsy di meja sehingga suami Betsy membuka dan membaca catatan B, Bidan B juga dianggap melanggar privacy Betsy.
Bila kejadian diatas terjadi, Bidan A dan B sebenarnya tidak dapat dipersalahkan walaupun mereka telah melanggar kerahasiaan dan privacy Betsy.
  
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Etika sebagai salah satu cabang filsafat seringkali dianggap sebagai ilmu yang abstrak dan kurang relevan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak uraian filsafat dianggap jauh dari kenyataan, tetapi setidaknya etika mudah dipahami secara relevan bagi banyak persoalan yang dihadapi. Etika sebagai filsafat moral mencari jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar dan yang salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia.
Etika tidak lepas dari kehidupan manusia, termasuk dalam profesi kebidanan membutuhkan suatu system untuk mengatur bidan dalam menjalankan peran dan fungsinya. Dalam menjalankan perannya bidan tidak dapat memaksakan untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, tetapi harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi saat itu dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi.
B.  Saran
v Bagi Mahasiswi Calon Bidan
Sebagai mahasiswi calon bidan, sebaiknya harus mendalami etik dan kode etik profesi terlebih dahulu, agar dapat menerapkannya saat praktik, sehingga dapat menghasilkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan optimal sesuai dengan wewenang profesinya.
v Bagi Para Bidan
Sebagai seorang bidan hendaknya selalu menerapkan dan menjadikan etik dan kode etik profesi sebagai dasar dalam memberikan setiap pelayanan. Sehingga klien akan merasa nyaman dengan pelayanan bidan dan akan segan dengan profesi bidan.
Daftar Pustaka
Ø Wahyuningsih, Heni Puji. 2007. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta: Fitramaya.
Ø Brownlee, M (1996) Pengambilan Keputusan Etis dan Faktor-faktor di dalamnya. PT BPK Gunung, Mulia, Jakarta.
Ø Frith, L (1996) Ethtes Midwifery. Issue in Contemporary Practice, Butterworth Heinemann. Oxfoed.
Ø Jones, S (1994) Ethtes in Midwifery, Mosby, London.
Ø http://yasintagirie.blogspot.com/2013/12/peran-dan-tugas-bidan-berdasarkan-etik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar