Kode Etik Bidan
Kode
Etik adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang
bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya
dimasyarakat.
Secara umum kode
etik tersebut berisi 7 bab yang dapat dibedakan menjadi tujuh bagian, yaitu :
- Kewajiban bidan terhadap klien dan masyrakat (6 butir)
a. Setiap bidan senantiasa menjujung tinggi, menghayati
dan mengamalkan sumapah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya
menjunjung ringgi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memlihara citra
bidan.
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
berpedoman pada. Peran, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan
klien, keluarga dan masyrakat.
d. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
mendahulukan kepentingan kliery menghormati hak klien dan menghormati
nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang
sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f. Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang
serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
- Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
a. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan
paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi
yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b. Setiap berhak memberikan pertolongan dan mempunyai
kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan
mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan
yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh
pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
- Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan (2 butir)
a. Setiap bidan
harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja
yang sesuai.
b. Setiap bidan
dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya
maupun tenaga kesehatan lainnya.
4.
Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan
menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi
dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri
dan Kebidanan Komunitas meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam
kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang iapat meningkatkan mutu dan
citra profesinya.
- Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
a. Setiap bidan
harus memeiihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan
baik.
b. Setiap bidan
seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir)
a. Setiap bidan
dalam menjarankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan
pembrintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga.
b. Setiap bidan
melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemeriniah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
- Penutup (1 butir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar